Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

“Pemerintah memberi satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, akan diliburkan,” ujar Juri di hadapan awak media.

Dorong Partisipasi dan Kreativitas Masyarakat

Dalam konferensi pers tersebut Juri menjelaskan bahwa hari libur ini dimaksudkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan, kegiatan budaya, dan kreativitas dalam semangat hari kemerdekaan.

“Pemerintah mendorong agar berbagai perlombaan dan kegiatan kreatif yang dulu pernah hidup di tengah masyarakat kembali meriahkan,” tambahnya.

Tak hanya di tingkat pusat, pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat di daerah, termasuk sekolah, kampus, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan sektor swasta, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul.

Status Hari Libur Menunggu Keputusan Resmi

Meski telah diumumkan, status resmi apakah akan menjadi tanggal merah atau termasuk cuti bersama, masih menunggu keputusan tertulis dari pemerintah. Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, mengatakan bahwa detailnya akan disampaikan dalam surat keputusan resmi.

Puncak perayaan pada 17 Agustus 2025 akan digelar di Istana Negara dan diikuti pesta rakyat serta karnaval di kawasan Monas dan sekitarnya, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”