
LUNABERITA , – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah (MED), selama 20 hari pertama di Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah tim KPK menjemput paksa Menas di sebuah rumah kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.44 WIB.
“Saudara MED ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 20 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/9/2025). Penjemputan paksa dilakukan karena Menas dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
BACA JUGA :
Massa Demo Hari Tani Nasional Kecewa, Polisi Lebih Utamakan Pejabat daripada Rakyat?
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sekretaris MA periode 2020–2023 Hasbi Hasan (HH) dan Menas Erwin Djohansyah. Menas pertama kali dikenalkan kepada Hasbi oleh rekannya berinisial FR pada awal 2021. Saat itu, Menas meminta bantuan agar sejumlah perkara yang dihadapi koleganya di MA bisa dimenangkan. Hasbi kemudian menyarankan agar pembicaraan dilakukan di tempat tertutup, dengan lokasi yang disediakan FR dan biayanya ditanggung Menas.
Sepanjang Maret hingga Oktober 2021, Menas bersama FR beberapa kali bertemu Hasbi untuk membahas perkara, mulai dari sengketa tanah di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus tambang di Samarinda. Hasbi diduga meminta sejumlah bayaran dengan skema uang muka, biaya pengurusan, hingga pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, sebagian besar perkara justru berakhir kalah. Akibatnya, Menas dilaporkan oleh pihak yang telah menitipkan uang kepadanya karena dana yang diberikan kepada Hasbi tidak kembali.
Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
LUNA SPORT :
FIM JuniorGP Misano Pembalap Muda Indonesia Torehkan Hasil ImpresifVVCS Kecam FC Twente, Mees Hilgers Disebut Jadi Korban ‘Perundungan’ Klub