
Jakarta, 25 September 2025 – Sebuah kasus besar pembobolan bank kembali terungkap. Dana sebesar Rp 204 miliar berpindah dari rekening dormant sebuah bank BUMN hanya dalam waktu 17 menit. Aksi kriminal ini dilakukan tanpa kehadiran fisik nasabah dan melibatkan jaringan sindikat terorganisir yang menamakan diri “Satgas Perampasan Aset.”
Kronologi Kasus
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025. Sehari setelahnya, surat perintah penyidikan diterbitkan.
- Pertemuan awal sindikat dengan kepala cabang pembantu bank terjadi sejak awal Juni 2025.
- Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System setelah diancam keselamatan keluarganya.
- Eksekusi berlangsung Jumat, akhir Juni 2025 pukul 18.00 (di luar jam operasional).
- Dana Rp 204 miliar dipindahkan dalam 42 transaksi hanya dalam 17 menit ke lima rekening penampungan.
“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap sistem. Seluruh transaksi dilakukan cepat dan sistematis,” ungkap Helfi.
BACA JUGA :
Gaji Pekerja MBG Bisa Tembus Rp7 Juta? Begini Penjelasan Pemerintah
Tersangka & Peran Kelompok
Bareskrim menetapkan 9 tersangka dari tiga kelompok berbeda:
- Internal Bank
- AP (50): Kepala cabang pembantu.
- GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan internal bank.
- Eksekutor
- C alias Ken (41): Pimpinan kelompok, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
- DR (44): Konsultan hukum, melindungi aktivitas sindikat.
- NAT (36): Mantan pegawai bank, eksekutor pemindahan dana.
- R (51): Mediator.
- TT (38): Fasilitator keuangan ilegal.
- Pencucian Uang
- DH (39) dan IS (60): Penyiap rekening penampungan serta pemindah dana hasil kejahatan.
Fakta Mengejutkan: Pembunuhan Kepala Cabang
Dari penyidikan, dua tersangka utama, C alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), tidak hanya terlibat pembobolan dana, tetapi juga penculikan dan pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Pembantu bank BUMN.
LUNA SPORT :
Jadwal MotoGP Jepang 2025 di Motegi: Sprint & Race Utama
Barang Bukti & Pemulihan Dana
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang sekitar Rp 204 miliar (seluruhnya berhasil dipulihkan).
- 22 unit ponsel.
- 1 hard disk, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 notebook.
Jerat Hukum
Para pelaku dijerat dengan beragam pasal berat:
- Tindak Pidana Perbankan: ancaman 15 tahun penjara & denda Rp 200 miliar.
- UU ITE: ancaman 6 tahun penjara & denda Rp 600 juta.
- Pidana Transfer Dana: ancaman 20 tahun penjara & denda Rp 20 miliar.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): ancaman 20 tahun penjara & denda Rp 10 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pembobolan bank terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Meski seluruh dana berhasil diselamatkan, fakta adanya kolaborasi internal bank dengan sindikat kriminal sekaligus pembunuhan kepala cabang membuat kasus ini mendapat perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.