
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait demonstrasi nasional yang berujung kerusuhan akhir Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5 ini diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Podomoro, Anthony Lee, dengan nilai tuntutan mencapai Rp 2,4 triliun.
Anthony menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat utama. Sementara itu, DPR RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta ditetapkan sebagai turut tergugat.
Namun, seperti sidang sebelumnya, para tergugat kembali tidak hadir.
“Sidang para pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim beri peringatan. Kalau tidak hadir juga, sidang akan dimulai tanpa kehadiran pihak tergugat,” kata Anthony kepada wartawan di PN Jakpus.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
BACA JUGA :
Pernyataan Prabowo Tentang Dugaan Kasus Keracunan MBG
Isi Gugatan
Dalam petitumnya, Anthony meminta majelis hakim:
- Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
- Menyatakan adanya hubungan kausalitas langsung antara tindakan para tergugat dengan kerugian masyarakat.
- Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,05 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1,4 triliun, secara tanggung renteng.
Latar Belakang Demo Rusuh
Demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025 dipicu oleh sejumlah isu publik, di antaranya:
- kenaikan tunjangan DPR,
- kontroversi RAPBN 2026,
- kenaikan pajak, serta
- pernyataan kontroversial sejumlah pejabat.
Aksi digelar di 107 titik di 32 provinsi dan berujung rusuh di beberapa daerah, antara lain:
- Jakarta: 22 halte Transjakarta dan MRT rusak,
- Makassar: Gedung DPRD dibakar, menewaskan 3 orang dan melukai 5 lainnya,
- Surabaya & Solo: 11 pos polisi dirusak,
- Jepara, Mataram, Kediri: kantor DPRD dan rumah dinas aparat dijarah.
Secara nasional, Kemendagri mencatat:
- 9 orang meninggal dunia,
- lebih dari 500 luka-luka,
- lebih dari 3.400 orang ditangkap,
- kerugian negara ditaksir ratusan miliar rupiah.
LUNASPORT :
Italia Juara Dunia Voli Putra 2025, Catat Sejarah Baru di FilipinaRyder Cup 2025: Kepemimpinan Luke Donald Tim Eropa Kembali Berjaya
Kerugian Langsung Anthony
Anthony Lee mengaku menjadi korban langsung saat berada di sekitar Kompleks DPR RI pada 29 Agustus 2025.
Menurut kuasa hukumnya dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI), Anthony mengalami:
- luka ringan akibat gas air mata,
- kehilangan motor dan laptop yang terbakar,
- trauma hingga tak bisa kuliah selama sepekan.
“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” ujar Anthony.
Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menegaskan gugatan juga mencakup kerugian kolektif masyarakat akibat dampak sosial-ekonomi dari kerusuhan.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” tegas Zainul.
Dasar Hukum Gugatan
Gugatan Anthony didasarkan pada:
- Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,
- sejumlah pasal dalam UUD 1945, serta
- Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.