Jakarta, 7 Agustus 2025,
Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini merupakan perubahan dari SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Melalui perubahan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama tepat sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan, yaitu pada Senin, 18 Agustus 2025.
Untuk salinan SKB nya bisa di download disini
Rapat pembahasan mengenai penambahan cuti ini diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kemenpan RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB kemudian ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, melalui koordinasi Menko PMK, Pratikno.
Menurut Imam Machdi, keputusan ini diambil untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan dengan suasana yang khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional. Pemerintah mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan yang bersifat edukatif dan kebudayaan.
Lebih lanjut, penambahan hari cuti bersama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal, melalui meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh elemen, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas, untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab, demi memperkuat semangat persatuan bangsa,” ujar Deputi Warsito.