Jakarta -, Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada Kamis (7/8/2025) oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Penetapan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yaitu SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Bagaimana dengan Sektor Swasta?
Meski ditetapkan sebagai cuti bersama nasional, bagi pekerja di sektor swasta, cuti pada 18 Agustus tidak bersifat wajib. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Dengan demikian, pelaksanaan cuti bersama di lingkungan perusahaan swasta diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal perusahaan, termasuk ketentuan dalam perjanjian kerja bersama antara pengusaha dan karyawan.
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak meliburkan karyawan, maka:
- Hak cuti tahunan karyawan tetap utuh
- Upah dan hak-hak lainnya tetap dibayarkan seperti biasa
BACA JUGA Sah! Senin 18 Agustus 2025 Resmi Libur Nasional
Alasan Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Machdi, penambahan cuti ini bertujuan untuk memberikan masyarakat waktu lebih panjang dalam merayakan Hari Kemerdekaan RI.
“Libur ini memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal, meskipun hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menikmati hari libur, tanpa mengganggu pelayanan publik yang dibutuhkan,” kata Rini, Jumat (8/8/2025).
SKB Tiga Menteri juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik seperti sektor kesehatan, keamanan, transportasi, dan pelayanan administratif untuk mengatur sistem kerja pegawai secara bergantian demi menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat.