Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan tetap melanjutkan gugatan terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski dirinya telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Rencananya akan lanjut,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, Rabu (13/8/2025). Ia menyebut, Hasto akan hadir langsung pada sidang perdana perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di MK hari ini.
Dalam gugatannya, Hasto meminta MK memangkas ancaman pidana maksimal pada Pasal 21 UU Tipikor dari 12 tahun menjadi 3 tahun. Ia menilai pasal tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan jelas mengenai perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan.
Cara Menghilangkan Iklan Mengganggu di HP Realme (Update 2025)
“Pasal 21 tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau batasan tegas, sehingga tindakan yang sah pun bisa terkena jeratan,” kata Hasto.
Hasto berpendapat ancaman pidana Pasal 21 tidak proporsional bila dibandingkan pasal lain dalam UU Tipikor, seperti Pasal 5 yang mengatur pemberi suap (maksimal 5 tahun penjara) atau Pasal 13 tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri (maksimal 3 tahun penjara).

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap untuk pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Namun, majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK.
Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo membebaskan Hasto dari sisa hukuman, tetapi ia tetap mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor dengan alasan demi kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi.
Source : Detik