Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 700 persen. Kenaikan signifikan ini hanya berlaku bagi sektor usaha, sementara tanah pertanian tetap bebas pajak.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pajak untuk tanah dan rumah warga direncanakan digratiskan mulai 2026 mendatang.
“Nilai pajak PBB naik berdasarkan NJOP. Dulu hotel bintang lima bayar Rp 7 juta, sekarang bisa mencapai Rp 700 juta. Tapi untuk masyarakat tidak naik, pengalinya hanya 20 persen, dan tahun 2026 gratis,” kata Mahayastra, Minggu (17/8/2025).

Menurut politisi PDIP asal Kecamatan Payangan itu, kebijakan ini menjadikan Gianyar sebagai satu-satunya daerah dengan sistem PBB yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Bupati Pati Didemo Ribuan Warga, Ini Deretan Pemicu Kemarahan Publik
“PBB naik hanya untuk usaha. Lahan pertanian gratis, dan untuk perumahan kita juga akan gratiskan. Mulai tahun ini langkahnya sudah dimulai, sehingga SPT 2026 tanah rumah rakyat tidak perlu bayar pajak lagi,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, Pemkab Gianyar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB meningkat dari Rp 18 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan ke depan ditargetkan mencapai Rp 80 miliar. Mahayastra optimistis, meski PBB untuk rumah rakyat digratiskan, target tersebut dapat dicapai melalui kontribusi pajak dari sektor usaha.
“Kenaikan nilai pajak unit usaha akan menutup subsidi silang,” tambahnya.
Mahayastra menyebut, kebijakan ini juga menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus refleksi semangat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“HUT Kemerdekaan memberi spirit kita untuk mengisi kemerdekaan dengan membangun. Tugas kita bukan lagi merebut kemerdekaan, melainkan mengisinya dengan kerja panjang dan segala daya upaya,” pungkasnya.
Src : kompas