Home / Berita / Viral / Polemik Royalti Musik, DPR dan Musisi Sepakat Akhiri Kontroversi

Polemik Royalti Musik, DPR dan Musisi Sepakat Akhiri Kontroversi

Jakarta – Polemik royalti musik akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI. Pada Kamis (21/8/2025), DPR menggelar rapat konsultasi dengan musisi, pencipta lagu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa seluruh pihak sepakat untuk mengakhiri polemik yang belakangan membuat publik resah.

“Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ahmad Dhani Izinkan Putar Lagu Dewa 19 di Restoran Tanpa Royalti

Dasco menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi ketika memutar atau menyanyikan lagu. Ia berharap iklim musik Indonesia bisa kembali tenang.

Hasil pertemuan tadi, semua pihak sepakat menjaga suasana permusikan agar sejuk dan damai. Dalam dua bulan ke depan, kita akan fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” tambahnya.

LMKN Jadi Satu-satunya Penarik Royalti

Salah satu poin penting dalam rapat adalah kesepakatan bahwa penarikan royalti dilakukan melalui satu pintu, yakni LMKN. Mekanisme ini sekaligus memastikan adanya audit agar proses distribusi royalti lebih transparan.

“Tadi telah disepakati, penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menunggu penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta,” jelas Dasco.

Selain itu, pemerintah juga memaparkan detail Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang memperkuat posisi LMKN. Aturan tersebut menekankan pentingnya transparansi distribusi royalti serta mengatur struktur kelembagaan LMKN, termasuk adanya Ketua LMKN Pencipta, Ketua LMKN Hak Terkait, dan biaya operasional sebesar 8 persen.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah musisi ternama, seperti Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Piyu Padi, Badai, Marcell Siahaan, Katon Bagaskara, dan Cholil Mahmud, serta perwakilan dari Kemenkumham, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Komisioner LMKN.

Tag: