LUNABERITA ,- Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti ketentuan batas nilai harta terkait tindak pidana yang bisa dirampas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Berdasarkan Pasal 6 draf RUU per April 2023, aset yang dapat disita minimal bernilai Rp100 juta dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih.
“Batas ini perlu dikaji ulang agar sesuai dengan kondisi terkini, misalnya inflasi maupun nilai ekonomis,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil sendiri terdiri dari ICW, Auriga Nusantara, Institute for Criminal Justice Reform, IM57+Institute, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), serta Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
BACA JUGA :
Raffi Ahmad hingga Gema Sasmita, Posisi Bursa Menpora
Selain soal batas nilai harta, koalisi juga menekankan pentingnya aturan terkait harta yang tidak jelas asal-usulnya atau unexplained wealth order. Menurut Wana, konsep ini merupakan dasar dari illicit enrichment atau pengayaan ilegal. Jika seorang pejabat memiliki harta yang jauh melebihi pendapatannya tanpa penjelasan sumber yang sah, maka patut diduga harta tersebut berasal dari tindak pidana seperti suap maupun gratifikasi.
“Pengaturan tentang unexplained wealth sangat penting dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset karena akan mempermudah proses pembuktian kasus korupsi,” jelas Wana.
Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki instrumen berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa dijadikan acuan untuk menilai adanya indikasi pengayaan ilegal. LHKPN juga dapat menjadi alat untuk memantau peningkatan kekayaan pejabat dari waktu ke waktu.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengajukan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Ketua Baleg, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU tersebut ditargetkan rampung tahun ini. “Targetnya, seluruh proses harus diselesaikan pada 2025,” ujar Bob, Selasa (9/9/2025).
LUNASPORT PORTAL BERITA OLAHRAGA UPDATE