LUNABERITA,- Anggota DPRD Wakatobi, La Lita alias Litao, akhirnya diganjar status tersangka dalam perkara pembunuhan anak. Politikus dari Fraksi Hanura itu sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu dekade, usai tragedi berdarah yang merenggut nyawa seorang bocah bernama Wiranto di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, pada Oktober 2014 silam.
“Benar, yang bersangkutan sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, Selasa (9/9/2025). Penetapan itu tertuang dalam surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sultra pada 28 Agustus 2025.
BACA JUGA :
Jokowi Sebut “Orang Besar” Jadi Dalang Isu Ijazah Gibran Dan Dirinya
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut langkah tersebut dengan apresiasi. Menurutnya, publik sudah terlalu lama menantikan kejelasan hukum terhadap Litao yang sempat menghilang dari radar. “Meski berstatus DPO selama 11 tahun, akhirnya ada kepastian hukum,” ujarnya.
Fakta yang mencengangkan, papar Sofyan, Litao sempat “lenyap” bertahun-tahun, namun kembali muncul menjelang Pemilu 2024 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi. “Dia sempat kabur, polisi sudah terbitkan DPO. Tapi anehnya, saat pencalonan legislatif, dia pulang ke Wanci, mendaftar, bahkan dilantik,” bebernya.
Sofyan juga mempertanyakan kelengahan aparat penegak hukum kala itu. “Sudah jelas DPO, tapi tetap bisa maju caleg tanpa ditangkap. Ada apa?” ucapnya. Ia menambahkan, berdasarkan putusan PN Baubau tahun 2015, dua pelaku lain telah divonis karena turut serta dalam penganiayaan yang menewaskan korban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Litao adalah aktor utama dalam tragedi tersebut.
LUNASPORT – PORTAL BERITA OLAH RAGA UPDATE