
LUNABERITA , – Belakangan, masyarakat banyak mengeluhkan penggunaan sirene polisi dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat. Suara bising “Tot… Tot… Wuk… Wuk” di tengah kemacetan dianggap mengganggu pengguna jalan.
Menanggapi keresahan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho langsung mengambil langkah evaluasi. Ia menegaskan, penggunaan sirene dan strobo sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, karena banyak dikeluhkan, penggunaannya kini dihentikan sementara.

“Kami menghentikan sementara sembari dievaluasi. Kalau tidak dalam kondisi prioritas, sirene polisi sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Agus, Sabtu (20/9/2025).
BACA JUGA :
Gunung Lewotobi Erupsi Beruntun, Masyarakat Diminta Waspada
Agus juga menekankan sirene tidak boleh dipakai pada waktu tertentu, seperti sore, malam, dan saat azan berkumandang. Menurutnya, sirene hanya boleh digunakan dalam situasi darurat atau kondisi khusus.
Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan. Hanya saja, penerapannya disesuaikan dengan skala prioritas, misalnya untuk gubernur atau kepala daerah. Sementara pengawalan tokoh masyarakat, agama, atau adat wajib dilaporkan kepada kapolda setempat untuk monitoring.
Selain pembekuan penggunaan sirene, Agus juga meminta jajarannya meninggalkan “wajah lama Polantas” dan lebih mengedepankan pendekatan humanis. Ia mengingatkan bahwa kritik publik harus menjadi introspeksi bagi personel di lapangan.
“Pengawalan lalu lintas harus tetap menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran, tapi dengan pendekatan yang humanis. Ini bagian dari implementasi kebijakan Kapolri dalam beyond trust Presisi,” ujar Agus.