Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan menghentikan sementara transaksi rekening dormant, yaitu rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal.
Menurut unggahan resmi PPATK di Instagram @ppatk_indonesia, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro baik milik individu maupun perusahaan yang tidak mengalami aktivitas seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
“Rekening dormant bisa berupa tabungan rupiah, valas, atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu,” tulis PPATK, dikutip Selasa (29/7/2025).
PPATK menegaskan bahwa pihak perbankan bisa menghentikan sementara transaksi atas permintaan otoritas yang berwenang. Namun, saldo nasabah tetap aman, dan nasabah berhak mengajukan pembukaan blokir jika diperlukan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, cara mengaktifkan kembali rekening dormant cukup mudah. Nasabah hanya perlu menghubungi bank terkait atau PPATK untuk menyampaikan apakah rekening akan diaktifkan kembali atau ditutup permanen.
Bagi nasabah yang keberatan atas pemblokiran sementara, dapat menyampaikan permohonan dengan mengisi form dengan lengkap dan teliti melalui tautan resmi: https://bit.ly/FormHensem
Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
Alasan mengapa PPATK memblokir rekening karena tercatat bahwa dalam lima tahun terakhir banyak rekening dormant disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti:
- Penampungan dana hasil kejahatan
- Transaksi narkoba
- Korupsi
- Jual beli rekening ilegal
- Peretasan dan penggunaan identitas palsu (nominee)
“Dana dari rekening dormant bisa diambil secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak luar, apalagi jika data nasabah tidak diperbarui,” ungkap Ivan.
Selain itu, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi bulanan. Akibatnya, banyak saldo nasabah yang habis secara otomatis dan rekening pun ditutup oleh pihak bank.
Apakah pembekuan rekening dormant ini solusi atau justru masalah baru??