Jakarta – Penerbangan Lion Air dengan nomor JT-308 yang dijadwalkan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, mengalami penundaan akibat adanya dugaan ancaman bom yang disampaikan oleh salah satu penumpang, Sabtu (2/8/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.40 WIB di dalam pesawat Boeing 737-9. Salah satu penumpang berinisial H secara tiba-tiba berteriak dan menyebut terdapat bom di dalam pesawat, sehingga menimbulkan kepanikan bagi penumpang lainnya. Akibat insiden tersebut, seluruh penumpang diminta turun dari pesawat demi menjalani prosedur keselamatan.

Saut Boangmanalu, salah seorang penumpang asal Medan, menjelaskan bahwa pada awalnya hanya bagasi di sekitar tempat duduk H yang diminta diturunkan. Namun karena situasi tidak kondusif dan penumpang merasa tidak aman, akhirnya seluruh penumpang diakomodasi untuk turun. “Kami tidak merasa tenang, suasana kacau. Anak-anak menangis, penumpang panik, dan kami meminta agar seluruh penumpang diturunkan,” ujarnya saat diwawancarai di Medan, Minggu (3/8/2025).

Saut menambahkan, awalnya pesawat dijadwalkan lepas landas pada pukul 17.00 WIB, namun mengalami penundaan hingga pukul 20.40 WIB. Sekitar pukul 19.20 WIB, penumpang telah diarahkan naik ke pesawat. Tak lama setelah seluruh penumpang duduk, H tiba-tiba mengamuk dan berteriak berulang kali bahwa terdapat bom di pesawat. Ia juga mengucapkan ancaman kepada penumpang lain dan menyebut nama pesawat MH370 yang pernah hilang secara misterius.

Tanggapan Maskapai Lion Air

Menanggapi insiden tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa saat kejadian, pesawat telah membawa 184 penumpang dan seluruh prosedur keberangkatan berjalan sesuai standar operasional.

Namun, setelah pesawat selesai melakukan proses pushback dan bersiap menuju taxiway, salah satu penumpang laki-laki menyampaikan informasi tentang adanya bom kepada awak kabin. Pernyataan tersebut langsung dilaporkan kepada kapten penerbangan dan petugas layanan darat. Karena insiden terjadi setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, maka prosedur Return to Apron (RTA) diterapkan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penumpang tersebut langsung diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang, yakni petugas keamanan bandara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), serta kepolisian untuk proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Danang dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

Danang menjelaskan bahwa dugaan awal menunjukkan pernyataan penumpang tersebut disampaikan sebagai bentuk candaan. Meski demikian, Lion Air tetap menanggapi dengan serius dan mengklasifikasikan insiden tersebut sebagai potensi ancaman keamanan penerbangan (bomb threat).

Sebagai langkah antisipatif, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan. Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau membahayakan.

Penerbangan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan pesawat pengganti dan berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu sekitar pukul 00.00 WIB.

Danang turut mengimbau seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan informasi palsu dalam bentuk apa pun, termasuk sebagai candaan, karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan. Tindakan semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437.

Sebelumnya, video yang merekam tindakan penumpang berinisial H menyebut adanya bom di pesawat telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, H terlihat marah-marah kepada awak kabin dan mengulang-ulang klaim mengenai keberadaan bom, sementara penumpang lain mendesak agar yang bersangkutan segera diamankan.