Lombok, NTB – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Rinjani pada 11 Agustus 2025 setelah sebelumnya ditutup untuk perbaikan tata kelola menyusul insiden meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins.

Kepala Balai TNGR, Yarman, menyatakan pembukaan kembali ini dilakukan setelah revisi standar operasional prosedur (SOP) pendakian dan perbaikan sejumlah titik rawan di jalur gunung. “Perbaikan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengunjung,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (11/8).

Revisi SOP mencakup penyesuaian kelas jalur, rasio pemandu, sistem asuransi, hingga rencana kontinjensi keselamatan. Kini seluruh pembelian tiket dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi eRinjani.

Perbaikan Jalur dan Infrastruktur Keselamatan
Perbaikan jalur meliputi pemasangan reling, tali pegangan, tangga pengaman, hingga tangga alami di titik-titik berisiko, termasuk jalur Pelawangan Sembalun menuju Danau Segara Anak. Papan peringatan dipasang di titik rawan, dan shelter darurat dibangun di Plawangan 4.

Tim gabungan dari TNI, Polhut, Rinjani Squad, porter lokal, ojek Rinjani, dan relawan dilibatkan dalam pekerjaan ini. Rozan Fikri, staf TNGR yang terlibat langsung dalam penyelamatan pendaki asing sebelumnya, menyebut pemasangan pagar pengaman baru dilakukan dari Pelawangan hingga puncak dan danau, menggantikan pagar lama yang rusak akibat cuaca ekstrem.

Menurutnya, pos darurat di Pelawangan dan Danau Segara Anak memiliki perlengkapan terbatas, sehingga peningkatan fasilitas dan pelatihan pemandu menjadi prioritas. “Para pemandu adalah pihak yang paling memahami kondisi gunung. Pelatihan dan SOP ketat akan meningkatkan keselamatan,” kata Rozan.

Aturan Baru Pendakian
SOP pendakian terbaru yang berlaku mulai 11 Agustus 2025 memuat sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Registrasi dan eTicket: Wajib dilakukan melalui aplikasi eRinjani atau operator resmi.
  • Surat kesehatan dan asuransi: Pendaki harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter serta membeli asuransi jiwa dari mitra resmi TNGR.
  • Pengalaman mendaki: Pendaki pemula wajib didampingi pemandu berpengalaman.
  • Pendaki di bawah 17 tahun: Harus didampingi pemandu dengan izin tertulis orang tua/wali.
  • Perubahan jadwal: Wajib dilaporkan beserta alasan dan bukti pendukung.

Kebijakan baru ini diharapkan meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus menjaga kenyamanan pendaki.

Bupati Pati Didemo Ribuan Warga, Ini Deretan Pemicu Kemarahan Publik