Home / Berita / JK Serahkan Kasus Eksekusi Silfester Matutina ke Aparat Hukum

JK Serahkan Kasus Eksekusi Silfester Matutina ke Aparat Hukum

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memilih tidak banyak berkomentar terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap dirinya. JK menegaskan sepenuhnya menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak berwenang.

“Ah, itu urusan hukum,” ujar JK ketika ditemui di Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025).

Silfester sebelumnya divonis bersalah pada 2019 dengan hukuman penjara 1,5 tahun karena memfitnah dan mencemarkan nama baik JK serta keluarganya melalui orasi publik. Namun, hingga kini eksekusi vonis belum juga dilaksanakan.

Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK

Belakangan, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan, pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi dan menyebut pelaksanaan eksekusi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Source : kompas

Tag: