
Jakarta, Lunaberita – Aksi brutal seorang juru parkir berinisial RBG (23) menghebohkan publik. Hanya gara-gara uang parkir Rp5.000, ia nekat menganiaya seorang pemotor menggunakan pipa besi di area parkir Mall La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (27/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Onkoseno, dikutip dari Antara.
BACA JUGA :
Menkeu Purbaya Akan Legalkan Produsen Rokok Ilegal
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bersama saksi hendak mengambil motor yang diparkir di Mall La Piazza. Korban sudah membayar tarif parkir resmi sebesar Rp5.000 per motor. Namun, pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit.
Terjadi adu mulut karena korban menolak permintaan itu. RBG kemudian mengambil pipa besi dari sebuah warung dekat lokasi dan memukul korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Polisi Bergerak Cepat
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, RBG berhasil diamankan di rumah persembunyiannya di Sepatan, Tangerang.
Barang bukti berupa pipa besi juga disita untuk memperkuat proses hukum.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut,” jelas Onkoseno.
LUNASPORT :
MotoGP Jepang, Bagnaia Menang Sprint, Ducati Kembali Tampil Perkasa
Imbauan Kepolisian
Kompol Onkoseno juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, waspada, dan segera melapor jika mengalami tindak pidana.
“Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di area publik, termasuk di parkiran, serta perlunya masyarakat menolak praktik pungli yang kerap merugikan pengguna kendaraan.