LUNABERITA ,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), dengan nilai sekitar Rp35,1 miliar pada Rabu (10/9/2025).
Penyitaan dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi yang terjadi sepanjang 2012–2022 di DKI Jakarta serta dalam penanganan perkara di MA pada 2023–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Pekanbaru, Riau. Rinciannya, dua bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Marpoyan Damai atas nama putra ZR berinisial RBP, serta tiga bidang tanah kosong di lokasi yang sama atas nama putrinya, DCA. Total luas lima bidang tanah tersebut sekitar 10.904 meter persegi.
BACA JUGA :
Bayi 1,8 Tahun di Bengkulu Muntahkan Cacing dari Mulut dan Hidung
Selain itu, dua bidang tanah kosong seluas 2.458 meter persegi di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, yang juga atas nama RBP turut disita. Secara keseluruhan, nilai aset yang disita di tujuh lokasi di Pekanbaru diperkirakan mencapai Rp35,18 miliar.
ZR sebelumnya terjerat kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.