Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang meminta gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan di Istana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tidak bisa banyak berkomentar karena kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Mohon maaf, saya tidak bisa memberikan komentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
BACA JUGA :
Diduga Korban Mutilasi, Potongan Tubuh di Lereng Gunung Welirang
Anang menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta masyarakat menghormati jalannya penyidikan, sebab tim penyidik akan mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta hukum serta pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Aksinya dinilai melanggar tiga ketentuan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.