
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Seusai menjalani pemeriksaan, Hendi langsung ditahan dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Pada hari ini KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025).
Hendi akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
BACA JUGA :
Militer Israel Hancurkan Menara Mekkah di Kota Gaza
Pengembangan dari Kasus Sebelumnya
Penetapan Hendi sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Direktur Komersial PGN (2016–2019), Danny Praditya (DP), dan Komisaris PT IAE (2006–2023), Iswan Ibrahim (ISW).
Keduanya kini berstatus terdakwa dan sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam surat dakwaan terhadap Danny, nama Hendi memang disebut sebagai pihak yang turut menerima keuntungan dari kasus ini.
KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp247 miliar.
BACA JUGA :
Kebakaran Hebat di Tamansari Jakbar, 1.129 Warga Jadi Korban
Duduk Perkara Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula pada 2017, ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta pemilik saham mayoritas, Arso Sadewo, untuk mendekati PGN dengan tawaran skema pembayaran di muka (advance payment).
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Hendi diduga memainkan peran penting dalam mengkondisikan agar PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE.
“Berdasarkan kedekatan antara HPS dan YG (Yugi Prayanto), mereka bertemu dengan AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” jelas Asep.
Sebagai imbalannya, Hendi diduga menerima commitment fee sebesar 500.000 dolar Singapura (sekitar Rp6,4 miliar) dari Arso Sadewo. Dari jumlah itu, 10.000 dolar AS disebut diberikan kepada Yugi Prayanto sebagai ucapan terima kasih karena mengenalkannya dengan Arso.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau
- Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LUNASPORT :
Ryder Cup 2025: Kepemimpinan Luke Donald Tim Eropa Kembali BerjayaItalia Juara Dunia Voli Putra 2025, Catat Sejarah Baru di Filipina
Rekam Jejak Hendi Prio Santoso
Hendi bukan sosok asing di jajaran direksi BUMN. Selain menjabat Dirut PGN hampir satu dekade, ia juga pernah memimpin Semen Indonesia Group (2017–2021) dan terakhir menjabat sebagai Direktur Utama MIND ID (2021–2025).
Kasus ini diprediksi menjadi salah satu sorotan besar publik, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan posisi Hendi yang pernah memimpin beberapa BUMN strategis.