Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya membeberkan rincian kronologi kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang berusia 39 tahun ini, ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya dalam kondisi sangat mengenaskan: wajah tertutup plastik dan terikat lakban berwarna kuning.
Arya ditemukan tidak bernyawa di kamar nomor 105 indekos di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (8 Juli 2025). dia pertama kali ditemukan oleh penjaga kos, dengan panik langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan penelusuran dari Polda Metro Jaya, diketahui pada hari sebelum ditemukan tewas, yakni Senin (7 Juli), Arya masih menjalani aktivitas seperti biasa sebagai seorang diplomat. Sekitar pukul 07.03 WIB, dia keluar dari kos untuk berangkat ke kantor. Perjalanan ke tempat kerja Gedung Kemlu memakan waktu sekitar 17 menit, tiba di sana pukul 07.20 WIB dan bekerja seperti biasanya.
Sepulang kerja, Arya diketahui pergi ke pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada sore hari. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), Arya tiba di mall sekitar pukul 17.52 WIB, bersama dua orang lainnya yang diketahui berinisial V (perempuan) dan D (pria).
Arya berada cukup lama di lokasi tersebut. Sekitar pukul 21.18 WIB, ia terekam mengantre taksi di lobi mall Grand Indonesia. Awalnya, dia sempat menyampaikan tujuan ke bandara. Namun, baru sekitar 200 hingga 300 meter perjalanan, ia mengubah arah tujuan menuju Gedung Kemlu di kawasan Pejambon, Jakarta Pusat.
Tiba di kantor Kemlu pada pukul 21.39 WIB, Arya langsung menuju lantai 12 atau rooftop gedung tersebut. Ia membawa tas ransel dan satu tas belanja berisi barang-barang dari mall.
Selama berada di rooftop, Arya terekam CCTV melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk dua kali percobaan memanjat pagar pengaman. Pada percobaan pertama, tubuhnya hampir setinggi ketiak berada di atas pagar; pada percobaan kedua, tinggi tubuhnya terlihat melampaui pusar. Semua pergerakan itu terekam secara utuh oleh kamera pengawas.
Setelah hampir satu setengah jam berada di lantai 12, Arya kemudian turun pukul 23.09 WIB. Anehnya, ia tidak membawa tas yang sebelumnya dibawanya ke atas. Sekitar tiga menit kemudian, tepatnya pukul 23.12 WIB, ia terlihat di pintu keluar Gedung Kemlu. Sekitar pukul 23.23 WIB, ia tiba kembali di indekos tempat tinggalnya. Kamera pengawas menunjukkan bahwa ia sempat membuang sampah sebelum masuk ke kamar.
Setelah itu, tak ada lagi jejak aktivitas Arya hingga keesokan paginya, ketika penjaga kos menemukan tubuhnya dalam kondisi tak bernyawa. Wajahnya tertutup plastik dan terdapat lilitan lakban kuning di bagian kepala. Penemuan itu terjadi sekitar pukul 07.39 WIB dan langsung dilaporkan ke Polsek Menteng pada pukul 08.10 WIB.
Polisi segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Jenazah Arya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum. Sekitar pukul 13.55 WIB, tim forensik mulai melakukan pemeriksaan luar. Kemudian, setelah mendapat izin dari keluarga, proses autopsi dilakukan pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama.
Dalam penyelidikannya, Polda Metro Jaya mengumpulkan 103 barang bukti dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan Arya, termasuk dari kamar kos, kantor, serta keterangan dari keluarga dan teman dekat. Selain itu, penyidik juga memanggil 26 orang saksi, di mana 24 di antaranya hadir dan telah diperiksa.
Dari seluruh proses investigasi, termasuk hasil autopsi dan penelusuran rekaman CCTV, polisi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak lain. Kematian Arya dinyatakan sebagai akibat dari gangguan pada saluran pernapasan atas—yang menyebabkan kematian karena kekurangan oksigen atau asfiksia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi persnya menyatakan, “Dari seluruh hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain. Indikator kematian mengarah pada peristiwa yang tidak mengandung unsur pidana.”
Sehingga polisi menyatakan kasus kematian Arya Daru Pangayunan ditutup sebagai kematian yang tidak melibatkan tindakan kriminal.