Home / Berita / Lima Anggota DPR Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Lima Anggota DPR Dinonaktifkan, Masih Terima Gaji dan Tunjangan

5 dpr

Aksi demonstrasi pekan lalu berujung pada dinonaktifkannya lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) serta Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, dan Adies Kadir dari Partai Golkar.

Muncul pertanyaan publik: apakah para legislator yang dinonaktifkan itu masih akan menerima gaji dan tunjangan ?

Peneliti Senior BRIN, Lili Romli, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah “penonaktifan.” Yang ada hanyalah pemberhentian antar waktu (PAW), penggantian antar waktu, atau pemberhentian sementara.

Jika status “nonaktif” yang dimaksud partai adalah PAW, maka per 1 September 2025 kelima anggota tersebut otomatis kehilangan hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan, karena sudah resmi diberhentikan dari keanggotaan. Namun, jika maksudnya hanya pemberhentian sementara, mereka masih berhak atas sebagian hak keuangan sesuai Pasal 244 UU MD3.

“Publik mempertanyakan apa arti nonaktif. Apakah sama dengan diberhentikan sehingga harus ada PAW, atau hanya sementara? Kalau dimaknai PAW, maka sejak 1 September mereka sudah tidak mendapat hak keuangan lagi. Partai memang punya kewenangan penuh untuk memberhentikan anggotanya kapan saja,” jelas Lili kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/9/2025).

Baca Juga :
Prabowo: Sejumlah Anggota DPR Dicopot Usai Ucapan Kontroversial

Ia menambahkan, publik berharap istilah nonaktif benar-benar bermakna pemberhentian, apalagi Presiden Prabowo sempat menyatakan bahwa para pimpinan partai telah “mencabut keanggotaan anggota DPR” tersebut. Jika tidak, bisa menimbulkan gelombang kekecewaan baru.

Sebagai catatan, Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme resmi untuk mengisi kursi DPR, DPD, atau DPRD yang kosong karena anggota berhenti di tengah jalan, baik karena meninggal, mengundurkan diri, maupun diberhentikan.

Proses PAW dilakukan oleh partai politik dengan menunjuk calon pengganti dari daerah pemilihan yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Mekanisme ini melibatkan partai politik, DPR, KPU, hingga keputusan Presiden, serta diawasi melalui sistem transparansi seperti SIMPAW agar tetap akuntabel.

Dengan begitu, kursi parlemen tidak dibiarkan kosong terlalu lama dan suara rakyat tetap terwakili sesuai prinsip demokrasi.

Tag: