Nusa Dua, Bali ~ Momen haru terjadi dalam Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8), ketika mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto muncul di tengah pidato Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, usai dinyatakan bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto tiba di lokasi sekitar pukul 15.40 WITA. Saat itu Megawati tengah menyampaikan pidato politik di depan ribuan kader partai. Kedatangan Hasto sontak membuat seluruh peserta kongres berdiri dan memberikan tepuk tangan meriah.

Megawati terlihat tersenyum saat Hasto naik ke panggung. Ia memberikan hormat, mencium tangan Megawati, dan disambut dengan pelukan haru. Megawati tak kuasa menahan tangis hingga menyeka air matanya dengan tisu, disemangati oleh kader-kader yang menyanyikan yel-yel:

“Megawati siapa yang punya? Megawati siapa yang punya?”

Megawati lalu meneriakkan kata “Merdeka” sebanyak tiga kali dan melanjutkan pidatonya dengan penuh emosi.

“Yang saya katakan, kebenaran itu akan menang,” ujarnya disambut gemuruh para kader.

“Satyam Eva Jayate”: Megawati Ungkap Doanya untuk Hasto

Dalam lanjutan pidatonya, Megawati menyatakan bersyukur atas kebebasan Hasto dan menyebut kembalinya Hasto sebagai anugerah dari Allah SWT. Ia mengutip falsafah “Satyam Eva Jayate” yang berarti “kebenaran pasti menang”, yang juga menjadi tema Rakernas PDIP tahun ini.

“Saya tadinya berdoa, tapi saya tidak terlalu berharap bahwa Pak Hasto berada kembali di keliling kita,” ujarnya sambil menangis.

Megawati mengingatkan para kader untuk tetap teguh dan setia terhadap perjuangan partai, serta tidak lupa mendoakan keadilan bagi semua pihak.

“Setiap malam, kalau saya berzikir, saya sebut semua nama-nama, termasuk Pak Hasto,” ungkap Megawati.

Jejak Kasus Hasto dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, terkait suap dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Ia sempat ditahan dan akhirnya divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta. Namun hakim tidak membuktikan Hasto melakukan perintangan penyidikan, hanya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Belum sempat mengajukan banding, Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI pada 31 Juli 2025. Total ada 1.116 terpidana yang mendapat amnesti, termasuk Hasto dan Thomas Lembong yang mendapat abolisi.

Amnesti diberikan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, di mana presiden dapat memberikan pengampunan dengan pertimbangan DPR, tanpa perlu ada permohonan dari terpidana.

Hasto Ucapkan Terima Kasih pada Prabowo dan Megawati

Setelah bebas dari Rutan KPK pada Jumat (1/8), Hasto menyampaikan rasa syukur atas keputusan pemerintah.

“Saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya,” ujarnya.

Hasto juga mengucapkan terima kasih kepada Megawati dan seluruh kader PDIP atas dukungan dan doa selama ia menjalani proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas spirit luar biasa dari Ibu Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader PDIP,” kata Hasto.