
Jakarta, 26 September 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke sistem legal. Langkah ini dilakukan dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) khusus yang diperuntukkan bagi produsen berskala kecil hingga UMKM.
Produsen Rokok Ilegal Akan Dilokalisasi di KIHT
Purbaya menjelaskan, tujuan utama program ini adalah menjaga keberlangsungan lapangan kerja sekaligus mengamankan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Kalau kita bunuh semua produsen rokok ilegal, ya matilah mereka. Jadi tujuan menjaga lapangan kerja tidak terpenuhi. Karena itu, kita akan buat program khusus berupa Kawasan Industri Hasil Tembakau,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (26/9/2025).
Kawasan tersebut nantinya akan dilengkapi fasilitas lengkap seperti mesin, gudang, hingga pabrik pengolahan tembakau menjadi rokok. Bea Cukai juga akan ditempatkan di kawasan itu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA :
Gaji Pekerja MBG Bisa Tembus Rp7 Juta? Begini Penjelasan Pemerintah
“Konsepnya adalah kawasan industri one stop service. Ini sudah berjalan di Kudus (Jawa Tengah) dan Parepare (Sulawesi Selatan). Ke depan, akan kita kembangkan di kota-kota lain,” jelasnya.
Menurut Purbaya, KIHT akan menjadi wadah bagi produsen rokok kecil agar bisa bersaing secara sehat dengan perusahaan besar sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.
Tarif Cukai Rokok Tidak Akan Naik di 2026
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), yang menyampaikan aspirasi agar tarif cukai tetap konstan.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah perlu merubah tarif cukai di 2026? Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya enggak ubah,” kata Purbaya.
Bahkan, ia mengaku sempat mempertimbangkan penurunan tarif, namun industri merasa tarif saat ini sudah cukup adil.
“Padahal saya mikir mau nurunin, tapi mereka minta konstan saja. Ya sudah, tahun 2026 tarif cukai kita tidak naikin,” tegasnya.
LUNA SPORT : Jadwal MotoGP Jepang 2025 di Motegi: Sprint & Race Utama
Kesimpulan
Kebijakan ini menjadi dua arah: di satu sisi pemerintah ingin menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem legal lewat KIHT, di sisi lain memastikan stabilitas industri dengan tidak menaikkan cukai rokok tahun depan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penerimaan negara tetap terjaga, lapangan kerja tidak hilang, dan iklim industri tembakau di Indonesia berjalan lebih sehat.