Setelah melalui dua kali proses mediasi, PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan akhirnya menyepakati pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi). Kesepakatan ini mencakup royalti penggunaan lagu atau musik sejak 2022 hingga akhir Desember 2025.

Sekretaris Jenderal Selmi, Ramsudin Manullang, menjelaskan perhitungan nominal tersebut berdasarkan tarif Rp 120 ribu per kursi per tahun. Mie Gacoan memiliki 65 gerai dengan rata-rata 150 kursi per gerai.

“Jika dihitung, Rp 120 ribu per tahun dibagi 300 hari, hanya sekitar Rp 400 per hari per kursi. Jumlah ini sebenarnya tidak besar,” jelas Ramsudin di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, perbedaan data jumlah kursi sempat menjadi pembahasan utama selama mediasi. Pada mediasi ketiga, kedua pihak mencapai titik temu mengenai besaran royalti. Ramsudin menilai, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar memahami kewajiban pembayaran royalti.

Baca Juga : Takut Dipidana, Banyak Restoran Pilih Sunyi Tanpa Musik

Berdasarkan perjanjian, Mie Gacoan akan mematuhi aturan pembayaran royalti, melaporkan pembukaan gerai baru, serta memperbarui daftar lagu yang digunakan. Sesuai ketentuan di laman resmi Selmi, penggunaan karya rekaman di tempat usaha, baik melalui radio, televisi, maupun perangkat lainnya, wajib memiliki lisensi. Tarif lisensi untuk restoran dan kafe mengacu pada SK Kemenkumham No. HKI.2-OT.03.01-02 Tahun 2016, sebesar Rp 120 ribu per kursi per tahun, ditambah PPN 10%.

Sengketa ini resmi berakhir damai setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Ramsudin Manullang menandatangani perjanjian di Kanwil Kemenkumham Bali.

“Yang terpenting dari kesepakatan ini bukan pada jumlah nominalnya, melainkan tercapainya perdamaian,” ujar I Gusti Ayu. Ia memastikan seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar musik sesuai kesepakatan yang berlaku.

Source : Kompas