Home / Berita / Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK

Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK

Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon akan mewajibkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.

Bahlil berharap kebijakan ini dapat membuat kelompok masyarakat menengah yang masuk dalam desil 8, 9, dan 10 tidak lagi menggunakan LPG subsidi.

“Tahun depan penerapan pembelian LPG 3 kg dengan NIK mulai diberlakukan. Jadi, masyarakat di kelompok menengah ini jangan pakai LPG 3 kg lagi,” ujar Bahlil di Istana Negara

Teknis Pembelian Masih Dibahas

Menurut Bahlil, pemerintah saat ini sedang mematangkan mekanisme pembelian LPG 3 kg berbasis NIK atau KTP. “Teknisnya lagi diatur,” katanya.

Kebijakan ini juga akan tetap berbasis komoditas, dengan sistem pengendalian melalui kuota dan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Subsidi Akan Dibatasi

Bahlil menjelaskan, setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan, subsidi energi untuk LPG 3 kg akan disesuaikan agar hanya menjangkau masyarakat hingga desil 7 atau 8.

“Nanti kita tetap berbasis komoditas, tapi desilnya hanya sampai 7 atau 8. Kita kontrol dari kuotanya, dan datanya akan pakai data tunggal dari BPS,” jelasnya.

Kecelakaan Maut di Tapanuli Tengah, Mobil Terjun ke Sungai: 3 Tewas, 3 Selamat

Tag: