Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan status tersangka itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Usai diperiksa, Nadiem langsung ditahan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan pink. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, meski nilai pastinya masih menunggu perhitungan BPKP.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul empat nama sebelumnya: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Ibrahim Arief (konsultan perorangan), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem). Kejagung menguraikan dugaan peran masing-masing tersangka, mulai dari penyusunan kajian teknis, manipulasi metode pengadaan, hingga intervensi kebijakan agar spesifikasi mengunci pada produk Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS.
BACA JUGA :
Kejagung Tanggapi Permintaan Hotman soal Gelar Perkara di Istana
Jurist Tan disebut sudah merancang proyek ini sejak 2019, bahkan sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek. Ia membuat grup komunikasi dan melobi agar Ibrahim Arief masuk sebagai konsultan. Ibrahim kemudian mempengaruhi tim teknis melalui uji coba Chromebook. Sri Wahyuningsih diduga memerintahkan timnya menggunakan ChromeOS, mengganti pejabat PPK, hingga menyusun juklak/juknis agar pengadaan diarahkan pada Chromebook. Sementara itu, Mulyatsyah disebut memaksa jajarannya memilih penyedia ChromeOS untuk SMP.
Peran Nadiem sendiri dinilai sentral. Ia disebut memimpin rapat tertutup dengan Google Indonesia pada Mei 2020, bahkan mewajibkan peserta memakai headset untuk menjaga kerahasiaan. Dalam rapat itu dibahas penggunaan Chromebook meski pengadaan belum berjalan. Sekitar awal 2020, Nadiem juga disebut membalas surat Google yang berisi tawaran kerja sama, padahal sebelumnya usulan serupa pernah ditolak Menteri Muhadjir Effendy karena dinilai tidak layak untuk sekolah di daerah tertinggal. Pada 2021, Nadiem mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 yang secara eksplisit mengunci spesifikasi ChromeOS dalam pengadaan TIK.
Akibat tindakannya, Nadiem diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres 123/2020, Perpres 16/2018 yang diperbarui menjadi Perpres 12/2021, serta peraturan LKPP tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meski demikian, di hadapan publik Nadiem bersikeras tidak melakukan korupsi, menegaskan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya, serta meyakini Tuhan akan membuktikan kebenaran.