
Bengkulu, 5 Oktober 2025 Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial ED dan SU, menjalani hukuman adat berupa 100 kali cambuk dan denda Rp30 juta setelah keduanya ketahuan berselingkuh.
Prosesi hukuman adat ini digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dan menjadi perhatian warga sekitar. Hukuman tersebut merupakan bagian dari tradisi masyarakat adat Rejang yang masih dijalankan hingga kini dalam menangani kasus perselingkuhan atau hubungan terlarang.
BACA JUGA :
331 Siswa di Soe NTT Keracunan Program Makan Bergizi Gratis MBG
Tradisi Hukum Adat di Rejang Lebong Masih Dipegang Teguh
Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menjelaskan bahwa keduanya telah terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan meski masing-masing sudah memiliki pasangan sah.
“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing, terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” ujar Ahmad, dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (5/10/2025).
Menurut Ahmad, hukum adat Rejang Lebong memiliki sanksi khusus bagi mereka yang terbukti berselingkuh. Sanksi ini telah diberlakukan sejak lama dan tetap dipertahankan sebagai bentuk penegakan moral di tengah masyarakat.
“Kasus ini terbongkar setelah kerabat SU memergoki keduanya berulang kali jalan bersama, ditambah ada bukti video keduanya,” jelasnya.
LUNASPORT :
Messi Frustrasi, Inter Miami Dibantai Chicago Fire 3-5 di Kandang
Akibat Perselingkuhan, Rumah Tangga Retak
Pasca kejadian, suami SU memutuskan untuk bercerai, sedangkan ED masih berupaya mempertahankan rumah tangganya. Hukuman adat berupa cambuk dan denda dijatuhkan setelah musyawarah adat setempat menyatakan keduanya bersalah dan layak menerima sanksi.
Tradisi hukum adat seperti ini di Rejang Lebong dipercaya sebagai cara menjaga kehormatan keluarga dan moral masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku perselingkuhan.