Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memprediksi akan ada lonjakan permohonan perubahan keterangan kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), khususnya menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penganut aliran kepercayaan mencantumkan identitas mereka secara sah dalam dokumen kependudukan.

Meski aturan ini telah berlaku sejak putusan MK Nomor 97 Tahun 2016, hingga kini baru 79 warga Kabupaten Blitar yang mengubah kolom agama di dokumen resminya. Padahal, data dari Kesbangpol menunjukkan bahwa terdapat 3.678 penghayat kepercayaan yang tergabung dalam 11 organisasi legal yang terdaftar. Jumlah ini belum termasuk belasan organisasi lain yang belum memiliki legalitas administratif.

Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Blitar, Setiyono, total organisasi penghayat di wilayah tersebut diperkirakan mencapai 26 kelompok. Meski sulit memastikan angka pasti penganut aliran kepercayaan, pihaknya terus memantau pertumbuhan dan kemungkinan peningkatan pemohon perubahan data kependudukan.

“Dimungkinkan yang lain akan melakukan hal yang sama. Karena hingga saat ini baru sekitar 79 yang sudah mengubah keterangan kolom agama itu,” ujar Setiyono.

Namun, perubahan ini tidak tanpa tantangan. Isu-isu teknis dan sosial mulai muncul, terutama terkait pernikahan, pemakaman, hingga hak-hak sipil lainnya. Untuk itu, Kesbangpol berencana mengundang para perwakilan organisasi penghayat untuk melakukan dialog bersama, agar proses transisi ini berjalan tanpa gesekan sosial.

“Kita antisipasi. Karena mereka ini masih minoritas. Kalau meninggal kadang jadi problem. Ini perlu kita bina,” tambah Setiyono.

Fakta Singkat:

  • Baru 79 orang yang mengubah kolom agama di Blitar
  • Tercatat 3.678 penghayat dari 11 organisasi resmi
  • Putusan MK Nomor 97/2016 membuka hak penghayat kepercayaan dalam data kependudukan
  • Tantangan sosial: pernikahan, pemakaman, hingga perlindungan minoritas