Home / Berita / Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Eko Patrio Dan Ahmad Sahroni

Polisi Tangkap Provokator Penjarahan Rumah Eko Patrio Dan Ahmad Sahroni

provokator

Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah pelaku yang diduga provokator aksi penjarahan rumah milik anggota DPR Ahmad Sahroni, Eko Patrio, serta publik figur Uya Kuya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa seorang pelaku berinisial IS ditangkap pada Senin (1/9). IS diketahui sebagai pemilik akun TikTok @hs02775 yang menyebarkan ajakan penjarahan (provokator) rumah anggota DPR.

“Pelaku membuat serta mengunggah konten video di TikTok dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu, sekaligus memprovokasi massa untuk melakukan penjarahan,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

BACA JUGA :
Prabowo Jenguk 43 Polisi Korban Kerusuhan, Janji Naikkan Pangkat

Sebelumnya, akhir pekan lalu, rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya benar-benar dijarah oleh sekelompok orang tak dikenal. Bahkan, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi sasaran.

Himawan menjelaskan konten buatan IS sangat provokatif dan berpotensi menimbulkan kericuhan. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain IS, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial SB dan G. Keduanya menggunakan akun Facebook bernama Nannu dan Bambu Runcing untuk menyebarkan hasutan menjarah rumah Sahroni. SB bahkan diketahui menjadi admin grup WhatsApp Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan ACAB 1312.

Polisi juga meringkus pelaku lain berinisial CS, pemilik akun TikTok @Cecepmunich. CS disebut membuat konten provokatif yang mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Tag: