Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Langkah ini mendapat apresiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyebutnya sebagai tindakan negarawan.
“Kami angkat topi. Ini menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden Prabowo dalam menjadikan keadilan, persatuan, dan kerukunan sebagai landasan pembangunan,” ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, Jumat (1/8/2025).
Jazilul menilai pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi bukti bahwa Prabowo menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak, tanpa memandang status sebagai kawan atau lawan politik.
“Kami berharap hukum tetap tegak, dan keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR telah menyatakan persetujuannya atas permintaan Presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (31/7), setelah rapat konsultasi bersama pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan diberikan berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
“Pertama, disetujui pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong. Kedua, disetujui amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia sempat mengajukan banding. Dengan abolisi dari Presiden, proses hukum terhadapnya dihentikan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Melalui amnesti, Hasto kini dibebaskan dari hukuman tersebut.
Keduanya telah resmi keluar dari rumah tahanan pada malam hari setelah keputusan Presiden diumumkan.