
DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi menyiapkan aturan tegas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan ini, sanksi berat menanti industri rokok hingga perokok yang melanggar, mulai dari denda Rp100 juta hingga pencabutan izin usaha.
Ketua Pansus KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa pasal sanksi menjadi inti dari peraturan tersebut. Ia menyebut ancaman terbesar ditujukan kepada pihak yang terlibat dalam promosi dan sponsor rokok.
“Dalam Pasal 17 Ayat 9 disebutkan, setiap orang yang sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, atau memberi sponsor rokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100 juta,” ujar Farah, Selasa (22/9/2025).
BACA JUGA :
Ini Alasan Uang Tak Dikembalikan ke Jemaah Haji
Tak hanya menyasar perusahaan, aturan ini juga berlaku untuk masyarakat umum yang tetap merokok di kawasan terlarang. Hukuman yang diberikan bersifat bertahap, yaitu:
- Pelanggaran pertama: denda Rp250 ribu ditambah kerja sosial.
- Pelanggaran berulang: jika dilakukan lebih dari tujuh hari, denda meningkat hingga Rp10 juta.
Lebih jauh, sanksi terberat diperuntukkan bagi pihak yang masih nekat memproduksi rokok di kawasan terlarang. Ancaman ini bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
“Kalau menyangkut produksi, penindakan tidak hanya di tingkat provinsi, tapi juga melibatkan pemerintah pusat,” jelas Farah.
LUNA SPORT :
Sejarah Baru, Kejuaraan Dunia Balap Sepeda UCI 2025 Digelar di Kigali, RwandaJadwal dan Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025, Diskon Khusus Pemilik KTP NTB
Ia menambahkan, pembahasan terkait sanksi ini memakan waktu paling lama karena dianggap sebagai “tulang punggung” Perda. Tanpa sanksi yang jelas, aturan ini dikhawatirkan tidak berjalan efektif.
“Kami ingin aturan ini benar-benar tegas, jangan sampai ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Pansus KTR menargetkan seluruh pembahasan rampung akhir September 2025, sehingga aturan ini bisa segera diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta.