Jakarta – Polemik soal pembayaran royalti lagu kembali memanas. Kali ini, pesta pernikahan yang memutar atau menampilkan lagu berhak cipta disebut juga wajib membayar royalti.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai respons atas keramaian publik terkait aturan royalti. Menurut Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, pesta pernikahan tergolong ruang publik karena biasanya digelar secara terbuka.
“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujar Robert kepada detikcom, Selasa (12/8/2025).

Besaran royalti yang dikenakan yakni 2 persen dari biaya produksi acara. Perhitungan ini meliputi sewa sound system, backline, fee penyanyi atau pengisi acara, serta hal-hal lain yang terkait penggunaan musik. Pembayaran dilakukan ke rekening Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), disertai daftar lagu yang akan dimainkan. Adapun pihak yang wajib membayar adalah penyelenggara alias pemilik hajat, bukan band atau penyanyi yang tampil.
Prabowo Sindir Kelangkaan Minyak Goreng: Aneh, Negara Produsen Sawit Kok Bisa Krisis?
Namun, aturan ini menuai pro kontra. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menilai kewajiban tersebut tidak tepat. Ia menegaskan, pemutaran lagu di pesta pernikahan seharusnya dipandang sebagai kegiatan sosial, bukan komersial.
“Tidak perlu ditakut-takuti dengan kewajiban membayar royalti karena acara pernikahan tidak ada sifat komersial di dalamnya,” ujar Willy, Kamis (14/8/2025).
Willy juga mendorong adanya revisi UU Hak Cipta, mengingat polemik royalti lagu sudah menimbulkan dampak sosial maupun hukum di masyarakat.
Reaksi Bojan Hodak, Marc Klok dan Beckham Putra Dipanggil Timnas Indonesia