
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Kapan Gaji Baru Mulai Berlaku?
Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN efektif berlaku mulai Oktober 2025. Namun, pencairan gaji dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, termasuk pembayaran akumulasi gaji untuk bulan Oktober.
Persentase Kenaikan Gaji ASN 2025
Kenaikan gaji ASN tahun ini berbeda untuk setiap golongan, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I & II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik tertinggi, yaitu 12%
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. Artinya, penilaian kinerja akan menjadi dasar pemberian tunjangan dan insentif tambahan. Sistem ini diharapkan menciptakan penggajian yang lebih adil dan profesional.
BACA JUGA :
Prabowo Instruksikan Perbaikan Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis
Daftar Gaji Pokok PNS 2025
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah daftar gaji pokok terbaru PNS sebelum kenaikan, yang akan ditambahkan sesuai persentase kenaikan per golongan:
Golongan I
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2025
Tak hanya PNS, berikut adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
LUNASPORT :
Eks Pemain MLS: “Jangan Gabung Inter Miami Selama Masih Ada Messi”
Kenaikan gaji ASN 2025 ini menjadi angin segar bagi jutaan PNS, PPPK, serta TNI/Polri. Dengan skema kenaikan yang berbeda per golongan serta tambahan insentif berbasis kinerja, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara semakin meningkat, terutama mereka yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan.