
Jakarta, 29 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil meskipun parameter ekonomi makro sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif.
“Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno, Senin (29/9/2025).
BACA JUGA : Trump Ancam Hamas Jika Tolak Rencana Perdamaian Gaza
Tarif Listrik Subsidi Tetap Aman
Tri menegaskan, tarif untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan untuk:
- Rumah tangga miskin,
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),
- Industri kecil,
- Serta pelanggan sosial lainnya.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegasnya.
Mekanisme Penyesuaian Tarif
Sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan:
- Nilai tukar rupiah,
- Indonesian Crude Price (ICP),
- Inflasi,
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski demikian, terakhir kali penyesuaian diberlakukan untuk golongan nonsubsidi adalah Triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3), serta golongan pemerintah (P1, P2, P3).
LUNASPORT :
Masa Depan Charles Leclerc Jadi Tanda Tanya, Ferrari Terancam Kehilangan Bintang Utama
Rincian Tarif Listrik Per 1 Oktober 2025
Berikut daftar lengkap tarif listrik Triwulan IV 2025:
1. Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415/kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605/kWh
2. Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
3. Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM, TT >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
4. Industri
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74/kWh
5. Pemerintah & Penerangan Jalan
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR PJU: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh
6. Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325/kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455/kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708/kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760/kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900/kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925/kWh
Komitmen Energi Berkelanjutan
Walau tarif listrik tetap, pemerintah bersama PLN menegaskan upaya peningkatan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi ke energi baru terbarukan (EBT) tetap berjalan.