Home / LUNA BERITA / Ribuan Pil Sapi Di Magelang Berhasil Disita Polisi

Ribuan Pil Sapi Di Magelang Berhasil Disita Polisi

Pil sapi

Polresta Magelang berhasil menggagalkan peredaran 16.000 butir pil sapi dari dua jaringan pengedar berbeda pada awal September 2025. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus obat keras.

Dua tersangka yang ditangkap adalah NS (40), warga Desa Kleteran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dan HAN (21), warga Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara. Penangkapan dilakukan pada 2 dan 3 September 2025.

BACA JUGA :
Kebakaran Pabrik Konstruksi , Ledakan Guncang Malam Serpong

Menurut Pejabat sementara Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, keduanya menjalankan bisnis haram itu melalui jaringan pertemanan. “Mereka mengedarkan secara gethok tular, dari mulut ke mulut,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Polisi menyita 6.000 butir dari tangan NS dan 10.000 butir dari HAN. Keduanya mendapatkan pasokan melalui transaksi daring. NS membeli satu toples berisi 1.000 butir seharga Rp700 ribu lalu dijual Rp1 juta per toples. Sedangkan HAN membeli dengan harga Rp800 ribu per toples dan menjual Rp1 juta, bahkan memecah dalam paket kecil 100 butir seharga Rp200 ribu.

Atas perbuatannya, kedua pengedar dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.