LUNA BERITA ,-Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya berinisial TAS (25). Lebih dari lima tahun menjalin hubungan, Alvi tega menghabisi nyawa korban lalu me- mutilasi jasadnya menjadi ratusan potongan.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti Alvi mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, bergantung pada putusan majelis hakim.
BACA JUGA :
Menlu Israel Sebut Pengakuan Negara Palestina sebagai “Kesalahan Besar”
Alvi diringkus tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama pada Minggu (7/9) dini hari di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, tempat ia dan korban biasa tinggal. Polisi memastikan keduanya belum pernah menikah, baik secara resmi maupun siri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (31/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kamar kos mereka. Dengan sebilah pisau dapur, Alvi menusuk leher kanan korban hingga menyebabkan TAS meninggal akibat kehabisan darah. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, ia kemudian memutilasi jasad korban di kamar mandi dengan pisau daging, gunting dahan, dan palu, hingga tubuh korban terpotong-potong menjadi ratusan bagian.
Potongan tubuh TAS kemudian dibuang ke berbagai tempat. Sebagian ditemukan warga di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto, sementara lainnya disembunyikan di laci lemari kamar kos serta dikubur di depan kos tersebut. Kasus ini terungkap setelah jasad korban pertama kali ditemukan warga pada Sabtu (6/9).