Home / LUNA BERITA / Tak Lagi di Waikili Pengacara Negara, Gibran Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

Tak Lagi di Waikili Pengacara Negara, Gibran Tunjuk Kuasa Hukum Sendiri

GIBRAN

LUNABERITA ,- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025), Gibran resmi menunjuk tim kuasa hukum pribadi.

Tim pengacara terlihat menyerahkan berkas dan identitas kepada majelis hakim sebelum sidang dimulai. “Kami bukan dari Kejaksaan, melainkan pengacara profesional yang mewakili Gibran secara pribadi,” ujar kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, usai persidangan.

Dadang mengungkapkan, ia bersama tim menerima surat kuasa langsung dari Gibran pada 9 September 2025. Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada arahan khusus dari Gibran terkait strategi menghadapi gugatan tersebut, karena persidangan masih pada tahap pemeriksaan legal standing.

BACA JUGA :
Demo Besar Anti-Imigran di London Berakhir Bentrok, Puluhan Ditangkap

Sebelumnya, pada sidang perdana Senin (8/9/2025), Gibran sempat diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Agung. Namun, pihak penggugat, Subhan Palal, keberatan atas penunjukan tersebut. Ia menegaskan gugatannya ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan mewakili negara.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan penunjukan JPN sudah sesuai aturan. Menurutnya, karena gugatan dialamatkan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka kewenangan pendampingan berada pada Jaksa Pengacara Negara.

Adapun gugatan Subhan tidak hanya ditujukan kepada Gibran, melainkan juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pencalonan wakil presiden yang dianggap tidak terpenuhi. Dalam petitumnya, Subhan meminta pengadilan menyatakan jabatan sebagai Wapres tidak sah, serta menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta tambahan Rp10 juta ke kas negara.

Tag: