Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menegaskan bahwa wisatawan yang ingin menerbangkan drone di kawasan TN Komodo wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), selain tiket masuk.
Meski sudah membayar izin terbang, wisatawan tetap tidak bebas menerbangkan drone tanpa Simaksi. Hal ini diatur oleh Kementerian Perhubungan dan otoritas kawasan karena:
- TN Komodo termasuk jalur penerbangan komersil
- Drone bisa mengganggu ekosistem dan satwa
- Pengguna harus memiliki sertifikasi atau lisensi drone
- Ada zona khusus yang boleh dan tidak boleh untuk drone
Sebelumnya, video seorang wisatawan yang dilarang menerbangkan drone di Pulau Padar viral di media sosial. Meski telah membayar Rp2 juta, ia tetap tidak diizinkan karena belum memiliki Simaksi.
“Bukan cuma bayar Rp2 juta, tapi harus urus Simaksi,” ujar wisatawan dalam unggahan akun @harivalzayuka.
Jadi buat kamu yang ingin mengabadikan keindahan TN Komodo dari udara, pastikan urus Simaksi lebih dulu, ya.. atau malah lebih ribet??