Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, masyarakat dikejutkan dengan viralnya pengibaran bendera One Piece di berbagai wilayah Indonesia. Bendera bajak laut fiksi dari anime populer Jepang itu, dikenal dengan nama Jolly Roger, tampak berkibar di rumah-rumah, kendaraan, bahkan bersanding dengan bendera Merah Putih.

Fenomena ini memicu perdebatan luas, mulai dari dunia maya hingga meja parlemen.
Di Kabupaten Blitar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) secara resmi melarang pengibaran bendera One Piece dalam rangkaian perayaan kemerdekaan. Pemerintah daerah menilai simbol tersebut tidak relevan dengan nilai-nilai perjuangan bangsa dan berpotensi menyinggung semangat nasionalisme.

Sementara itu, di media sosial, sejumlah netizen justru membela tindakan tersebut sebagai bentuk ekspresi kreatif dan kritik sosial. Dalam konteks anime-nya, bendera Jolly Roger milik Luffy dan kawan-kawan memang melambangkan perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan, makna yang menurut sebagian warganet selaras dengan aspirasi masyarakat saat ini.

Dari sisi legislatif, pendapat para wakil rakyat terbagi menjadi beberapa pandangan yang tidak sepenuhnya sejalan satu sama lain :

  • Firman Soebagyo dari Partai Golkar mengecam keras aksi tersebut, menyebutnya berpotensi menjadi provokasi yang bisa mengarah pada tindakan makar. Ia mendesak aparat keamanan untuk mengambil langkah hukum tegas.
  • Sebaliknya, Deddy Yevri Sitorus dari PDIP melihat fenomena ini sebagai bentuk kritik sosial anak muda yang tidak bisa diabaikan. “Selama tidak melecehkan simbol negara, ekspresi budaya populer seperti ini sah-sah saja,” ujarnya.
  • Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra menegaskan bahwa masyarakat harus tetap menjunjung tinggi simbol Merah Putih, namun ia juga meminta publik untuk tidak reaktif dan tetap melihat konteks penggunaan simbol fiksi tersebut secara utuh.

Menanggapi isu ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyebut tindakan tersebut “menodai simbol negara” dan meminta masyarakat untuk mengedepankan semangat nasionalisme menjelang HUT RI.

Baca Juga Megawati Menangis Sambut Hasto di Kongres ke-6 PDIP: “Kebenaran Itu Akan Menang”

Dari sisi hukum, para ahli menegaskan bahwa Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, tidak secara eksplisit melarang penggunaan simbol fiksi. Namun, UU tersebut menegaskan bahwa Merah Putih harus dikibarkan dengan penuh kehormatan, tidak boleh disejajarkan atau disandingkan sembarangan.

Meski tidak ada pasal yang mengatur langsung soal bendera fiksi, sejumlah pejabat mengingatkan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara, terutama saat perayaan kemerdekaan nasional.

Di sisi lain, banyak kalangan muda menganggap kehadiran bendera One Piece sebagai simbol resistensi budaya dan media untuk menyampaikan keresahan terhadap kondisi sosial-politik di Indonesia. “Luffy bukan bajak laut kriminal, dia pembebas dari tirani,” tulis salah satu pengguna X (dulu Twitter).

Bagaimana pendapat kalian tentang pengibaran bendera onepiece ini??

Baca Juga The Most Unique Food From Central of Java