Pati – Jawa Tengah,
Aksi pembubaran posko penggalangan dana oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Posko tersebut diketahui milik aliansi masyarakat Pati bersatu, yang sedang menggalang dukungan untuk aksi penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menanggapi hal itu, Bupati Pati, Sudewo, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan demi mendukung kelancaran prosesi kirab boyongan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pati yang akan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“Penertiban oleh Satpol PP bertujuan agar kirab boyongan dari Pondok Kemiri ke Pendopo Kabupaten Pati dapat berjalan tertib dan lancar. Apalagi lokasi tersebut memang tidak diperbolehkan untuk kegiatan seperti itu, sesuai peraturan daerah,” ujar Sudewo saat ditemui wartawan dalam agenda penyerahan bantuan modal di Pati, Selasa (6/8/2025).
Beliau menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa atau menggalang dana, selama kegiatan tersebut berlangsung secara tertib dan tidak anarkis.
“Masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, termasuk mengadakan aksi atau penggalangan dana. Saya tidak mempermasalahkan itu, selama tetap menjaga ketertiban,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari warga.
“Kritik dan masukan dari masyarakat saya dengarkan, karena niat saya adalah membangun Kabupaten Pati menjadi lebih baik. Saya akan berusaha semaksimal mungkin memperbaiki kondisi yang ada,” kata Sudewo.
Sebelumnya, Satpol PP mendatangi posko aksi di sekitar Alun-alun Pati, Selasa (5/8). Upaya dialog sempat dilakukan, namun situasi memanas. Petugas akhirnya membubarkan posko dan membawa sejumlah barang termasuk hasil donasi. Hal ini memicu kemarahan massa yang kemudian berusaha merebut kembali barang-barang tersebut, hingga terjadi kericuhan dan adu mulut dengan petugas serta Plt Sekda Pati, Riyoso.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga sekitar 250 persen. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian setelah 14 tahun PBB tidak mengalami kenaikan.
“Kami sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk menyosialisasikan penyesuaian tarif PBB. Setelah dibahas bersama, disepakati bahwa kenaikan sekitar ±250% dianggap wajar mengingat PBB sudah 14 tahun tidak disesuaikan,” ujar Bupati Sudewo dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman Humas Kabupaten Pati, Selasa (5/8).